Wednesday 13 January 2016

Hukum Jual Beli Cacing Tanah Dalam Perspektif Mazhab Syafi'i

Hukum Jual Beli Cacing Tanah Dalam Perspektif Mazhab Syafi'i

dalam syari'at islam ada beberapa hal yang hukumnya haram untuk diperjual belikan. Syari'at islam mengharamkan jual beli dengan kategori tiga jenis benda yaitu jenis minuman yang merusak akal, Jenis makanan yang merusak watak, tabi'at manusia dan sesuatu, benda-benda yang merusak agama, mengundang fitnah dan musyirik.

Kenapa ketiga hal tersebut diharamkan untuk diperjual belikan? mesti ada sebab dan tujuannya... Pengharaman atau pencegahan ketiga jenis benda tersebut di atas bertujuan untuk menjaga kehormatan akal, hati, dan agama islam.

Kalau begitu, Bagaimanakah dengan hukum jual beli cacing? berdasarkan penelitian, Meskipun belum ditemukannya secara eksplisit dan spesifik dalam literature mazhab Syafi'i tentang kebolehan jual beli cacing, akan tetapi dari dasar-dasar hukum dan argumentasi yang dijumpai literature-literatur mazhab Syafi'i terutama yang berkaitan dengan masalah jual beli, selanjutnya dikaitkan dengan fenomena yang ada dalam jual beli cacing, maka secara implisit bahwa mazhab Syafi'I membolehkan jual beli cacing.

Karena dari segi bendanya, cacing termasuk kelompok binatang yang suci dan bermanfaat, boleh diperjualbelikan. Jual beli cacing merupakan salah satu alternative usaha atau mata pencaharian bagi masyarakat dalam melestarikan kebutuhan hidupnya, guna memelihara kehormatan agama, jiwa, akal, harta dan keturunan.

No comments:

Post a Comment